Penjajahan Diatas Dunia Musik Harus Dihapuskan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Demikian bunyi alenia Pembukaan UUD 45 yang kita pelajari sejak di bangku SD. Sejatinya, kemerdekaan itu absolut yang wajib dirasakan setiap warga negara Indonesia.
Begitu juga di dunia musik. Selayaknya semua musisi tanah air baik yang berada di kota dan pelosok nusantara harus berjiwa merdeka.
Merdeka dalam menentukan notasi nada, dan merdeka juga dalam menulis lirik agar menjadi harmoni. Selanjutnya, setelah karya musik atau lagu itu dijadikan oleh musisi, negara juga wajib menjamin dan melindungi atas karya musik lagu tersebut.
Begitu seterusnya dan seterusnya, negara harus bertanggung jawab dan ikut serta berperan aktif di garda depan demi warga negaranya, yaitu musisi.
Hari ini dan esok saatnya kita lepas dari belenggu penjajahan, termasuk penjajahan di dunia musik dengan format apa pun itu.
Saatnya musisi tanah air punya visioning untuk musik Indonesia. Dunia musik itu identik dengan perdamaian.
Dengan musik pun perang dapat dihentikan. Lewat Rubrik RK kali ini, saya mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-78. Musik adalah perjuangan, Merdeka Musik Indonesia.
Salam No Music No Life!